Perubahan HGB ke SHM ini caranya

syarat peningkatan hgb ke shm

Cara dan Syarat Perubahan HGB ke SHM – Memiliki properti dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memerlukan pemahaman yang baik mengenai pengurusannya. SHGB adalah salah satu jenis sertifikat kepemilikan tanah di Indonesia yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memanfaatkan tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu. Jika Anda ingin mengetahui cara dan syarat peningkatan HGB ke SHM, berikut panduan lengkapnya.

Apa Itu SHGB?

SHGB  atau HGB adalah sertifikat yang memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk menggunakan tanah dengan keperluan tertentu seperti mendirikan bangunan atau menjalankan usaha. Biasanya, SHGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan SHGB dan SHM

Sebelum memutuskan untuk mengurus SHGB, penting untuk memahami perbedaannya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM):

  • SHM (Sertifikat Hak Milik):Sertifikat ini memberikan kepemilikan penuh atas tanah kepada individu.
  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Sertifikat ini hanya memberikan hak penggunaan tanah untuk membangun atau menjalankan usaha dalam jangka waktu tertentu.

Persyaratan Mengurus Perubahan HGB ke SHM

Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SHGB:

  1. Fotokopi KTP pemohon.
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Surat permohonan pengurusan SHGB.
  4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  5. Fotokopi sertifikat tanah (jika sebelumnya sudah memiliki sertifikat lain).
  6. Surat pernyataan tidak ada sengketa tanah.

Langkah-Langkah Mengurus SHGB

Proses pengurusan SHGB terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui:

  1. Datang ke Kantor Pertanahan : Kunjungi kantor pertanahan setempat dan ambil formulir pendaftaran SHGB.
  2. Isi Formulir : Lengkapi formulir dengan data yang diperlukan. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat.
  3. Serahkan Dokumen : Serahkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan ke petugas loket.
  4. Pembayaran Biaya : Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya ini meliputi biaya pengukuran, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat.
  5. Proses Verifikasi : Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan melakukan pengukuran tanah jika diperlukan.
  6. Pengambilan Sertifikat : Setelah semua proses selesai, Anda dapat mengambil sertifikat SHGB di kantor pertanahan.

Biaya Mengurus SHGB

Biaya pengurusan SHGB bervariasi tergantung pada lokasi tanah, luas tanah, dan ketentuan pemerintah daerah. Biaya ini biasanya meliputi:

  • Biaya pendaftaran.
  • Biaya pengukuran tanah.
  • Biaya penerbitan sertifikat.

Cara Memperpanjang SHGB

Jika masa berlaku SHGB hampir habis, Anda dapat memperpanjangnya dengan langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen seperti SHGB asli, KTP, dan surat permohonan perpanjangan.
  2. Kunjungi kantor pertanahan dan ajukan permohonan perpanjangan.
  3. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
  4. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat perpanjangan.

Keuntungan dan Kekurangan SHGB


Keuntungan:

  • Biaya lebih rendah dibandingkan SHM.
  • Cocok untuk properti komersial.

Kekurangan:

  • Masa berlaku terbatas.
  • Tidak memberikan kepemilikan penuh atas tanah.

Mengurus SHGB tidak terlalu sulit jika Anda memahami prosedurnya. Dengan dokumen yang lengkap dan mengikuti langkah-langkah yang tepat, proses ini dapat dilakukan dengan lancar. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menghadapi kendala di kemudian hari. Jika Anda merasa kesulitan, Anda juga dapat menggunakan jasa notaris atau konsultan properti untuk membantu pengurusan SHGB Anda.

Scroll to Top