Berapa Biaya Balik Nama Rumah

Berapa Biaya Balik Nama Rumah? Panduan Lengkap untuk Pemilik Properti
Ketika Anda membeli rumah, salah satu proses penting yang harus dilakukan adalah balik nama sertifikat rumah. Proses ini memastikan bahwa Anda sebagai pemilik baru resmi terdaftar dalam dokumen hukum. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: “Berapa biaya balik nama rumah?” Artikel ini akan membantu Anda memahami rincian biaya dan langkah-langkah yang perlu Anda ketahui.
Apa Itu Balik Nama Rumah?
Balik nama rumah adalah proses hukum yang mengubah nama pemilik pada sertifikat tanah atau bangunan menjadi nama pembeli baru. Proses ini dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penting untuk melakukan balik nama agar Anda memiliki hak penuh atas properti yang telah dibeli.
Biaya Balik Nama Rumah
Biaya balik nama rumah dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi properti, nilai jual rumah, dan kebijakan daerah. Berikut adalah komponen utama yang perlu diperhitungkan:
Berikut ini rumus dan cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah.
Biaya balik nama sertifikat rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.
Kita ambil contooh, bahwa kamu memiliki rumah di Galuh Mas Karawang tanah seluas 100 m2.
Apabila harga tanah tersebut per meter perseginya adalah Rp 1 juta, maka biaya administrasinya sebagai berikut:
Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp100.000.
Nominal di atas itu hanya biaya balik nama sertifikatnya saja ya. Karena masih ada juga biaya untuk proses pengurusan yang harus dibayar, meliputi:
1. Biaya Penerbitan Sertifikat
Biaya peralihan hak tanah: Berdasarkan nilai transaksi atau nilai jual objek pajak (NJOP). Umumnya, biayanya sekitar 2% dari harga jual atau NJOP.
Biaya administrasi di BPN: Kisaran biayanya biasanya Rp50.000 hingga Rp100.000.
2. Pajak Penjual dan Pembeli
Pajak Penghasilan (PPh) penjual: 2.5% dari harga jual rumah.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5% dari nilai transaksi dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besarnya NPOPTKP bervariasi tergantung daerah.
3. Biaya Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Notaris atau PPAT biasanya mengurus proses balik nama. Biayanya berkisar antara 0.5% hingga 1% dari harga jual properti.
4. Biaya Tambahan Lainnya
Biaya materai.
Biaya pengurusan dokumen tambahan, seperti pengecekan sertifikat.
Biaya administrasi bank (jika menggunakan KPR).
Langkah-Langkah Balik Nama Rumah. Agar proses balik nama berjalan lancar, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
- Sertifikat asli rumah.
- Akta jual beli (AJB) yang telah ditandatangani oleh notaris atau PPAT.
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli.
- Bukti pembayaran pajak (PPh dan BPHTB).
- Surat permohonan balik nama.
Kunjungi Kantor BPN
Bawa semua dokumen ke kantor BPN sesuai dengan lokasi properti. Ajukan permohonan balik nama melalui loket yang tersedia.
Proses Verifikasi dan Validasi
Petugas BPN akan memeriksa dokumen dan melakukan validasi data. Jika semua dokumen lengkap, proses ini biasanya memakan waktu 14 hingga 30 hari kerja.
Pengambilan Sertifikat Baru
Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil sertifikat baru dengan nama Anda sebagai pemilik resmi.
Tips Menghemat Biaya Balik Nama Rumah
Gunakan jasa PPAT terpercaya: Pastikan memilih PPAT dengan tarif yang transparan. Lakukan pengecekan NJOP: Pastikan NJOP sesuai agar perhitungan pajak tidak berlebihan.
Diskusikan pembagian biaya dengan penjual: Dalam beberapa kasus, penjual dan pembeli dapat berbagi tanggung jawab untuk biaya pajak.
Biaya balik nama rumah mencakup beberapa komponen penting seperti pajak, biaya notaris, dan administrasi di BPN. Total biaya biasanya sekitar 3-5% dari nilai transaksi properti. Penting untuk memahami detail ini agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang balik nama rumah, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau PPAT di wilayah Anda. Semoga artikel ini membantu Anda memahami “berapa biaya balik nama rumah” dengan lebih jelas!